Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Jumaat, 18 November 2011

9 Bulan Gadis SMA Jadi Budak Nafsu Tetangga




ACEH - Ayu selama 9 bulan menjadi budak nafsu dari, Ahmad Yani Aman Topa (47) warga Kecamatan Permata, Kabupaten Benar Meriah, Aceh, yang juga adalah tetangga korban.

Nasib Ayu akhirnya terbebas setelah,Sabtu (12/11/2011) pekan lalu pelaku dibekuk polisi. Kini pelaku mendekam di balik jeruji Mapolres setempat.

Korban asusila ini, kepada polisi mengaku telah digauli oleh Ahmad Yani aman Topa sebanyak 10 kali sejak bulan Maret hingga Oktober 2011.

Gadis belia itu terpaksa melayani nafsu bejat pria gaek beranak empat, karena diancam oleh pelaku.

Pada, Rabu (8/11/2011) malam, pihak keluarga tanpa sengaja melihat hand phone (HP) milik Ayu, berisi SMS dari si pelaku dengan menggunakan bahasa gayo yang bunyinya ‘tangkuh kejeb’ (keluar sebentar).

“Yang tambah bikin kami curiga, Ayu menyamarkan nama si pengirim SMS di HP nya. Karena penasaran, pihak keluarga lantas melacak nomor tersebut dan akhirnya diketahui bahwa pesan tersebut berasal dari Ahmad Yani Aman Tona, tetangga sebelah,” ucap keluarga Ayu.

Setelah diketahui orang yang mengirim SMS itu, lanjutnya, kemudian pihak keluarga melakukan “intograsi” terhadap Ayu menanyakan SMS tersebut. Alhasil, kecurigaan pihak keluarga akhirnya terbukti, Ayu mengaku telah diperkosa oleh tetangga sendiri, yang tak lain adalah Ahmad Yani aman Topa sejak bulan Maret 2011 lalu.

“Pertama kali saya disekap oleh pelaku pakai sapu tangan dan diperkosa. Dan kejadian itu berulang hingga 10 kali dan terakhir di bulan Oktober kemarin. Saya diancam untuk tidak memberitahukan ini kepada orang lain,” kata keluarga korban mengutip pengakuan Ayu.

Masih keterangan keluarga korban, usai adanya pengakuan dari Ayu, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Permata, Bener Meriah.
Pelaku pemerkosaan sempat kabur selama dua hari karena belangnya telah ketahuan polisi.

Namun demikian, Sabtu (12/11/2011) pagi, sekitar pukul 05.30 WIB, akhirnya Ahmad Yani Aman Topa ditangkap petugas di rumah sekretaris desa (sekdes) di salah satu kampung di Kecamatan Permata.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Drs Hari Apriyono melalui Kasat Reskrim Iptu Hartana, membenarkan adanya kejadian pemerkosaan.

“Pelaku dikenakan sanksi Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelas Iptu Hartana.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular