
LAMPUNG - Eko Susanto (22) warga Perumahan BTN Way Halim yang juga seorang buruh bangunan diamankan Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung, Rabu (16/11/).
Pelaku diamankan karena diduga melakukan pencabulan terhadap Bunga (16) yang merupakan anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Syaiful Wahyudi mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan orangtua korban, yang mengaku anaknya dicabuli tersangka.
Peristiwa pencabulan tersebut, kata dia, terjadi di rumah tersangka sekitar pukul 08.00 WIB. Tersangka melakukan aksinya bermula ketika korban warga Sukajaya, Telukbetung Utara baru menyelesaikan les privat, kemudian dijemput paksa oleh tersangka.
"Saat itu korban baru pulang les dan dijemput paksa pelaku. Sampai di rumahnya korban dibujuk dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri," kata Syaiful, Jumat (18/11/2011).
Akibat perbuatannya, tersangka yang kini diamankan di Mapolresta Bandar Lampung bakal dijerat Pasal 81 subsider 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara.
