
JAKARTA -Guru mengaji berinisial MK (72 tahun) dilaporkan ke Komnas Perlindungan Anak karena melakukan tindakan pencabulan terhadap muridnya yang masih di bawah umur.
Ketiga orang-tua Korban pencabulan MK yang melaporkan tindakan bejatnya ke Komnas PA. Mereka adalah orang tua dari HS (8 tahun), DK (8 tahun), SL (13 tahun), dan RN (7 tahun), yang beralamat di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Kami mengadu ke sini (Komnas PA) untuk meminta pendampingan atas apa yang menimpa anak-anak kami," ujar ayah dari DK, di Kantor Komnas Perlindungan Anak di Jalan TB Simatupang, No. 33, Jakarta Timur.
Ayah DK mengakui pertama kali mengetahui tindakan MK terhadap anaknya berawal dari pengakuan anaknya sendiri yang mengatakan mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari MK.
"Anak saya awalnya tidak mau ngaji, lalu saya tanya alasannya kenapa. Awalnya dia tidak menjawab, namun setelah itu ia bilang kalau bagian vital dan payudaranya diraba-raba oleh MK," ujarnya.
MK, menurut ayah DK, melakukan tindakan bejatnya itu saat jam mengaji dan di lakukan di dalam ruangan yang kosong, di Madrasah tempat ia mengajar.
"Modusnya anak-anak itu disuruh pulang belakangan dengan alasan mengerjakan pekerjaan rumah. Usai dicabuli, anak-anak itu diberi uang Rp 2.000."
Menurut salah satu ibu korban yang lain, tindakan MK sebenarnya sudah membuat resah warga sekitar. Hingga akhirnya warga meminta MK membuat surat pernyataan mengakui perbuatan cabulnya di Polres Jakarta Utara.
