Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) belum menerima Surat Pengunduran Hakim Agung Ahmad Yamani.
Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Sudi Silalahi, Jakarta, di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jumat (23/11/2012). "Belum," ungkap dia kepada wartawan.
Sudi melanjutkan pihaknya akan menindaklanjuti surat tersebut bila telah sampai di Setneg.
"Kalau ada permohonan dari MA akan kita tindaklanjuti," jelasnya berikutnya.
Sebelumnya, Komisi Yudisial tidak mengapresiasi mundurnya Hakim Agung Ahmad Yamani dari jabatannya. Pasalnya, KY menilai permintaan mundur Yamani hanya upaya untuk menyelamatkan diri dari berbagai pelanggaran kode etik yang dia lakukan. Alasan mundur karena sakit dianggap mengada-ada.
"Kami memang menerima laporan masyarakat adanya dugaan ketidakberesan sejak putusan PK MA dengan terpidana narkoba Hengky Gunawan yang anggota majelisnya antara lain Yamani. Lalu dapat info akurat bahwa ternyata yang tercetak di website MA putusan PK 12 tahun pejara, padahal harusnya 15 tahun. Jadi ketika Yamani mundur KY jadi curiga," ujar Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (16/11/2012).
Lebih lanjut dalam penelusuran KY diperoleh informasi bahwa Yamani diduga kuat terlibat pemalsuan upload putusan bersama operator website MA.