Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Jumaat, 23 November 2012

Anak SD Dicabuli Gara-gara Pisah Ranjang dengan Istri



SITUBONDO - Pisah ranjang dengan istrinya lima bulan, petani bernama Yud (19), warga Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, Situbondo, Jawa Timur, nekat menggauli gadis lulusan SD.

Anak SD yang masih berusia 15 tahun, sebut saja IL, warga Desa Gadingan, Kecamatan Jangkar. Yud menggauli IL di rumah pelaku saat rumahnya sepi. Akibat perbuatannya, tersangka meringkuk di sel tahanan Mapolres Situbondo.

Tersangka ditangkap setelah ayah korban, Nip (35), melaporkan kasus yang menimpanya putri pertamanya itu ke polisi.

"Berdasarkan laporan orangtuanya, sebelum menggauli korban sebanyak tiga kali, terlapor mengaku masih bujangan, sehingga dengan bujuk rayuannya korban mau untuk digauli," terang Kasubag Humas Polres AKP Wahyudi, Rabu (14/11/2012).

Dikabarkan, keduanya bertemu di sebuah tempat hiburan malam, dan bertukar nomor ponsel. Sekitar tiga hari lalu, keduanya janjian bertemu di pertigaan Jalan Raya Desa/Kecamatan Jangkar. Yud langsung mengajak IL ke rumahnya.

Dia mengajak IL melayani nafsu bejatnya. Awalnya korban sempat menolak, namun setelah dirayu dan Yud mengaku bujangan dan siap bertanggung jawab, IL pasrah dan digauli tiga kali.

Terungkapnya kasus itu karena korban pergi dari rumahnya mulai pukul 09.00 WIB tanpa pamit kepada orang tuanya. IL baru pulang ke rumah pada malam hari.

"Singkat kata, IL kemudian menceritakan bahwa dirinya telah digauli oleh terlapor. Saat itu juga, orang tua korban langsung melapor ke Polsek Jangkar," terang AKP Wahyudi.

Wahyudi menyatakan, Yud dapat dijerat pasal 81 ayat 2 sub pasal 82 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular