Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Jumaat, 23 November 2012

Ayah Ini Tiga Kali Setubuhi Anak Kandung

LAMPUNG TENGAH - Sungguh bejat perbuatan Tri Wahyudi alias Trimo, warga Dusun IV, Kampung Purworejo, Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah. Bapak tiga anak ini tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri.

Perbuatan tercela tersebut akhirnya terungkap setelah Mawar melapor ke polisi. Remaja yang masih duduk di bangku SMA tersebut tak tahan lagi dengan kelakuan ayah kandungnya tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Punggur Bripka Dedy Ambari menjelaskan, dari hasil pengakuan Mawar, dirinya telah diintimi sang ayah sebanyak tiga kali. Peristiwa itu terjadi pada September tahun lalu, Maret dan Juni tahun 2012.

Anak kedua dari tiga bersaudara itu juga menjelaskan setiap kali Trimo akan menyetubuhinya, selalu beralasan sedang mencari nomor toto gelap alias togel. Seperti yang terjadi pada kali pertama pelaku meruda paksa putrinya pada September 2011 silam.

Kala itu, Mawar yang tengah asyik tidur-tiduran di kamarnya, tiba-tiba dihampiri Trimo yang telah gelap mata. Dengan berpura-pura mencari nomor togel, pelaku mencoba meraba-raba bagian sensitif pada tubuh korban.

Tak puas dengan raba-rabaan, ayah bejat tersebut melanjutkan dengan mencumbui putrinya yang tahun ini baru menjajaki pendidikan SMA. Hingga akhirnya, memaksa korban untuk meladeni nafsu bejatnya.

"Korban ini sebenarnya sempat melakukan perlawanan dan menolak. Tapi diancam pakai golok. Dan akan dibunuh kalau tidak nurut," cerita Dedy, mewakili Kapolsek Punggur. Korban pun pasrah setelah mencapat ancaman beruntun pelaku. Yakni, tidak akan membiayai sekolah jika permintaannya tak dipenuhi.

Bahkan, setiap hari korban selalu dipantau oleh ayahnya semenjak kejadian. Pasalnya, pelaku takut jika putrinya menceritakan petualangan biadab yang disutradarai ayahnya tersebut kepada kakak maupun adik korban.

Tak sanggup lagi menanggung perih, Mawar berinisiatif melaporkan ayahnya ke polisi setelah tiga kali disetubuhi. "Pelaku kita tangkap di rumahnya sendiri. Itu senin kemari. Dengan dugaan memperkosa anak keduanya," jelas Kanit Punggur, Rabu (21/11/2012).

Saat ini, Trimo telah diamankan di Mapolsek Punggur untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku diancam dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, pasal 81 dan 82, tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara kurungan.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular