Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Sabtu, 17 November 2012

Bejat, Ayah Tega Perkosa Anak Sendiri 2 kali



POLEWALI - Sungguh bejat, entah apa yang ada di pikiran Sumaila Hamu (40), warga Dusun I Napo, Desa Napo, Kecamatan Limboro, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Ia tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun. 
Akibatnya, gadis belia berinisial ANA ini harus kehilangan kehormatannya karena direnggut sang ayah kandung.

Informasi yang dihimpun di Mapolres Polman, peristiwa itu terjadi pada akhir Agustus lalu, dirumah pelaku. Namun, kejadian ini baru terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan kurang lebih satu bulan.

Wakil Kepala Polsek (Wakapolsek) Limboro, Ipda M Amir Les, membenarkan kejadian tersebut. Hanya saja baru bisa diungkap setelah kejadian tersebut dipastikan kebenarannya.

Dikatakan Amir, kabar soal kejadian tersebut diketahui polisi dari warga setempat. Hanya saja, tidak ada yang berani melaporkan. Namun, polisi mengambil inisiatif untuk menjemput korban di sekolahnya ketika ayahnya sedang tidak ada di tempat untuk meminta pengakuan korban benar tidaknya kejadian tersebut.

Dikantor polisi, korban awalnya tidak mau buka mulut karena takut dengan ancaman sang ayah jika si korban membeberkan kejadian tersebut. Namun, beberapa saat kemudian, korban akhirnya mengakui bahwa dirinya telah digauli ayahnya.

Kepada polisi, lanjut Amir, korban mengaku digauli sebanyak dua kali. Saat sang ayah hendak melakukan perbuatan bejatnya, korban diancam jika tidak mau melayani, dia akan dibunuh. Setelah digauli, korban bahkan kembali mendapat ancaman.

Setelah bukti-bukti terhadap perbuatan bejat Sumaila terhadap anak kandungnya sendiri telah kuat, kemudian didukung oleh hasil visum, polisi akhirnya menangkap ayah korban di Puccadi, Kecamatan Mapilli, pada Selasa, lalu.

“Kita jemput pelaku sekitar pukul 20.00 Wita di Puccadi, Kecamatan Mapilli,” singkat Amir.

Perbuatan bejar pelaku tersebut, kata Amir, melanggar Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 tahun 2002.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular