
JAKARTA – Setelah melewati proses berbelit dan penuh revisi akhirnya Memorandum of Understanding (MoU) pengiriman TKI ke Malaysia tuntas juga. Perwakilan Indonesia dan Malaysia telah menyepakati draft MoU dan memastikan bahwa perjanjian baru itu pun siap diteken. Secara substansial, semua klausul yang masih mengganjal dituntaskan dalam rapat marathon Rabu (9/3) siang hingga dini hari kemarin.
Pertemuan Perwakilan RI dengan pejabat Kementerian Dalam Negeri Malaysia telah menyepakati keseluruhan substansi yang akan dituangkan dalam draft MoU.
“Alhamdulillah, setelah berbulan-bulan dilakukan perundingan akhirnya seluruh substansi MoU telah disepakati. Ini merupakan momentum penting bagi perlindungan TKI di Malaysia,” kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Jakarta, Kamis (11/3)
Muhaimin mengatakan, substansi MoU menyangkut empat hal penting yakni paspor, satu hari libur, join task force dan cost structure biaya penempatan. MoU Indonesia Malaysia ini akan mengubah substansi MoU yang lama, yang ditandatangani pada tahun 2004 lalu.
“Dalam MoU yang lalu, paspor TKI dipegang majikan dan tidak ada hari libur dalam seminggu. Berbagai kasus kekerasan dan penganiayaan TKI selama ini dituding sebagai akibat dari kedua persoalan tersebut,” kata mantan Wakil Ketua DPR RI tersebut.
Plt Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenakertrans, Abdul Malik Harahap menambahkan, dengan MoU ini maka TKI yang tidak berdokumen resmi akan semakin kecil jumlahnya.
Dengan demikian bentuk perlindungan buruh migrant asal Indonesia akan lebih mudah dilakukan. Karena selama ini kerap terjadi TKI lari dari majikan atau bermasalah karena tidak memiliki dokumentasi resmi atau karena paspor mereka dipegang majikan.
