Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Jumaat, 26 Mac 2010

INDONESIA: Nikah melalui internet tidak Sah

(Foto hiasan)


MAKASSAR - Komisi Bahtsul Masail Diniyyah Nahdlatul Ulama Waqi'iyyah Memutuskan, bahwa pernikahan melalui internet hukumnya tidak Sah. Disampaikannya rekomendasi ini, guna merespon berkembangnya teknologi yang menginginkan masyarakat melaksanakan pernikahan ditempat yang saling berjuhan. Bahkan lintas negara.

"Pernikahan melalui alat elektronik ini tidak sah, karena tidak bisa melakukan akad secara langsung (keterlibatan wali,saksi dan pengantin pria,red). Dalam akad nikah seperti ini, unsur tersebut sulit terpenuhi," kata ketua komisi Bahtsul Masail Diniyyah Waqi'iyyah, Syaifuddin Amsir, tadi sore.

Amsir menjelaskan, bahwa pernikahan melalui alat bantu elektronik ini diputuskan tidak sah dalam sidang komisi karena kedua saksi tidak melihat dan mendengar secara langsung pelaksanaan akad dan saksi tidak hadir di majelis akad.

Selain itu, katanya, di dalam akad nikah disyaratkan lafal yang "sharih" (jelas,red). Sementara, pernikahan melalui alat elektronik ini tergolong "kinayah" atau samar-samar, yang berbeda dengan transaksi jual beli via elektronik.

Karena itu, dalam Muktamar ini komisi menyatakan, pernikahan sah apabila sebelum transaksi, kedua belah pihak sudah melihat dan memenuhi "mabi" (barang yang diperjualbelikan,red) atau telah dijelaskan baik sifat maupun jenisnya serta memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun jual beli lainnya.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular