
Sunday, 14 March 2010 00:37
TANGERANG - Dua warga negara Malaysia tertangkap saat berusaha menyelundupkan sabu seberat 44 kilogram yang nilainya mencapai Rp 96,8 miliar. Penyelundupan sabu kali ini merupakan kasus penyelundupan terbesar sejak empat tahun terakhir.
Hal tersebut disampaikan Dirjen Bea dan cukai Thomas Soegijatna saat jumpa pers di kantor Bea dan Cukai tipe madya pabean Soekarno-Hatta. "Yang disita adalah methanphetamine atau sabu seberat bruto 44 kilogram yang dikirim dari Malaysia melalui gudang impor," ujarnya.
Tersangka adalah seorang lelaki bernama Lee Chee He (44) dan perempuan bernama Lim Fong Yee (30) yang diamankan pada 10 Maret saat mengambil paket barang terlarang tersebut di daerah Jakarta Selatan.
Modus penyelundupan adalah dengan mengemas sabu tersebut dalam empat plastik besar yang disembunyikan di bagian dalam plastic sheet rool. "Setelah dilakukan beberapa kalo x-ray dan pemeriksaan fisik oleh petugas, kedapatan 4 koli plastik untuk kemasan es krim, di dalamnya disisipkan kristal bening, sabu," kata kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Banten, Bachtiar.
Barang terlarang tersebut mendarat di Indonesia dengan pesawat Singapore Airline (SQ996) pada 9 Maret. Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
