
MAKASSAR--MI: Ledakan gas terjadi lagi di Kota Makassar, Minggu (4/7), di pusat penjualan emas Jalan Sompa Opu Makassar. Dua orang menjadi korban luka bakar.
Korban ledakan tabung gas tersebut, Ida dan Ati, yang merupakan pembantu di rumah yang juga digunakan sebagai toko emas di Jalan Somba Opu No 19 Makassar tersebut, kini dirawat di ruang unit gawat darurat (UGD) Rumah Sakit Stella Maris.
Ida mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya sehingga tidak dapat bergerak sama sekali. Sementara Ati mengalami luka bakar di lengan sebelah kiri.
"Saat baru bangun pagi, kami akan masak, saat menyalakan kompor tiba-tiba ada ledakan dan api menjilat keluar," jelas Ati.
Akibatnya, sebagian bangunan rumah toko yang bertingkat tiga tersebut hancur dan kacanya pecah dibagian belakang rumahnya. Hingga kini aparat kepolisian dari polsekta Makassar masih memeriksa tempat kejadian perkara.
Sementara itu, maraknya ledakan tabung gas di berbagai daerah oleh pihak PT Pertamina ditegaskan hanya memberikan asuransi bagi korban yang menggunakan tabung gas 3 Kilogram (Kg) yang merupakan penerima program konversi.
"Yang berhak menerima konsesi hanya korban ledakan tabung elpiji 3 Kg sebagai penerima program konversi tahap pertama," kata R Zulfikar Manajer Gas Domestik Region V, PT Pertamina di Makassar.
Dengan demikian korban ledakan tabung gas 12 Kg dan 3 Kg namun tidak tercatat sebagai penerima program konversi yang biasanya identitasnya tercatat di kelurahan, tidak berhak mendapatkan santunan tersebut.
Menurutnya, untuk mendapatkan biaya santunan itu, tidak serta merta. Tetapi, harus dibuktikan dengan hasil identifikasi Tim Laboratorium Forensik (Labfor). Serta, harus ditinjau oleh orang dari pihak PT Pertamina yang ditunjuk.
"Karena itu, sebaiknya korban yang terluka akibat ledakan tabung dengan kriteria yang dimaksudkan, agar menyimpan bill atau tagihan biaya selama perawatan dilakukan," tambah Zulfikar.
Adapun jumlah tanggungan, mulai dari Rp5 juta perorang hingga Rp25 juta. Hingga kini, di Makassar meski telah banyak terjadi ledakan akibat kebocoran tabung gas elpiji, namun pihak pertamina mengaku belum pernah membayarkan asuransi kepada mereka.
Kendalanya, belum ada hasil identifikasi uji Labfor. Selain itu, dokumen anggaran asuransi tersebut juga sementara dipersiapkan.
"Ada juga karena tabung 12 Kg, ini tidak dibayarkan, termasuk jika orang itu menerima paket kompor gas dan tabung pemberian dari keluarganya yang terdaftar sebagai penerima konversi, tidak berhak mendapatkan tanggungan itu," pungkasnya.
