Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Ahad, 2 Januari 2011

Hari Ini Babeh Ajukan Kasasi ke MA



JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis mati Baekuni (51) alias Babeh atas kasus mutilasi disertai sodomi terhadap 14 bocah pada Senin (20/12/2010) lalu, Babeh melalui kuasa hukumnya akan mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung, Senin (3/1/2011).

Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Babeh, Rangga B Reikuser, saat dihubungi Warta Kota, Minggu (2/1/2011) sore. Menurut Rangga, Senin hari ini pihaknya akan mendatangi PN Jakarta Timur untuk menyampaikan surat pernyataan Kasasi Babeh.

"Ya, saya pastikan kami ajukan kasasi ke MA atau permohonan hukum luar biasa. Ini juga kemauan Babeh. Sebab kami menganggap putusan PN Jakarta Timur sebelumnya yang memvonis seumur hidup sudah tepat," kata Rangga.

Menurut Rangga setelah mengajukan surat pernyataan kasasi MA ke PN Jakarta Timur, Senin ini, maka pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk membuat memory kasasi tersebut. "Kami akan paparkan dalam memori kasasi itu apa saja alasan kami yang menganggap bahwa hukuman mati tidak tepat untuk Babe," kata Rangga.

Menurut Rangga, dalam amar putusan banding PT Jakarta yang memvonis mati Babe, majelis Hakim PT Jakarta menganggap perbuatan Babe sadis dan di luar batas kemanusian. Selain itu PT Jakarta juga menganggap Babe tidak menyesal, sehingga hukuman mati diberikan pada Babe.

"Dalam memori banding akan kita jelaskan bahwa pendapat PT Jakarta yang mengatakan Babeh tidak menyesal adalah salah. Babeh benar-benar menyesal. Hal itu diungkapkannya berkali-kali baik saat penyelidikan polisi maupun di persidangan PN Jakarta Timur," katanya.

Menurut Rangga, dia sependapat dengan PT Jakarta yang dalam amar putusannya menyatakan perbuatan Babeh sadis dan di luar batas kemanusian. "Kami sependapat dengan hal itu, tapi mengenai penyesalan Babeh kami tidak sependapat," ujarnya.

Rangga mengatakan hal lain yang akan dipaparkan dan diharapkan dijadikan pertimbangan Mahkamah Agung adalah keingingan orangtua korban Babeh, yang menginginkan Babe dihukum seumur hidup. Hal ini, menurut Rangga, diharapkan dapat menguatkan kasasinya agar MA mengabulkan dan membatalkan vonis mati PT jakarta.

"Orangtua Ardiansyah dan Arif kecil yang merupakan korban Babeh, menginginkan Babeh dihukum seumur hidup," kata Rangga.

Menurut Rangga hal lain yang akan dipaparkan dalam memori bandingnya adalah kenyataan atau fakta bahwa Babeh adalah penderita pedofilia yang bisa disembuhkan dengan terapi dan proses yang panjangan. "Dalam pemeriksaan Dr Sarlito menyebutkan Babeh menderita Pedofilia dan bisa disembuhkan. Pemeriksaan psikolog ahli ini tidak ada dalam amar putusan PT Jakarta," katanya.

Seperti diketahui Baekhuni alias Babeh divonis seumur hidup oleh PN Jakarta Timur pada 6 Oktober 2010 lalu. Namun Jaksa mengajukan banding dan akhirnya Babeh divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada Senin (20/12) lalu. Putusan ini merupakan banding terhadap vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Oktober lalu yang menjatuhkan hukuman seumur hidup.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Babeh, Trimo, mengatakan menyerahkan sepenuhnya pertimbangan kasasi yang diajukan pihak Babeh ke koridor hukum yakni hakim Mahkamah Agung.

Menurut Trimo vonis mati dari PT Jakarta sudah tepat dan menganggap kasasi yang diajukan pihak Babeh tetap akan berdasarkan pertimbangan putusan vonis mati PT Jakarta. Trimo mengaku sependapat dengan putusan PT Jakarta yang menganggap perbuatan Babeh adalah perbuatan yang sadis dan di luar perikemanusiaan. Ditambahkan, tersangka juga sempat melakukan penghilangan jejak atas aksinya.

"Pembunuhan terhadap dua sampai tiga orang saja hukuman mati, masa pembunuhan terhadap 14 orang mendapat hukuman seumur hidup sebagai penuntut umum kami merasa puas," jelas Trimo.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular