Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Sabtu, 11 Jun 2011

Pasangan didakwa berkalwat dikenakan hukuman sebat





MEULABOH - Sejumlah warga Desa Kampung Belakang, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Sabtu (11/6/2011) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB menggerebek pasangan muda-mudi di sebuah toko ponsel sekitar ruas Jalan Teuku Umar, Kota Meulaboh.

Penggerebekan terhadap pasangan mesum, Musri bin Muntasir (28), warga Desa Tufah, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen dan pasangannya, Asrina binti Laili (23), warga Desa Padang Rubek, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, itu dilakukan warga ketika mengetahui keduanya sedang bermalam di toko tersebut.

Asrina adalah mahasiswi tingkat akhir di sebuah perguruan tinggi di Kota Meulaboh.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga menyebutkan, toko ponsel itu kerap didatangi perempuan, yang belum memiliki tali ikatan pernikahan yang sah secara agama.

Saat digerebek, Musri dan Asrina ditemukan warga dalam sebuah ruang tengah yang disekat triplek. Saat itu, Musri mengenakan kain sarung dan pasangannya hanya mengenakan gaun piyama yang digunakan untuk tidur.

Di hadapan warga, keduanya mengaku tak melakukan apa-apa dan hanya duduk saja, apalagi Asrina mengaku kedatangannya ke tempat pacarnya untuk mengantar obat atas permintaan Musri.

Komandan Operasi Wilayatul Hisbah (Dan Ops) T Abdurrazak yang dikonfirmasi Serambi, membenarkan adanya pasangan khawal yang diduga hendak berbuat mesum pada sebuah toko.

Menurut T Abdurrazak, kedua pasangan itu mengaku tak berbuat apa-apa saat digerebek warga. Namun keduanya tetap melanggar Qanun (Perda) Syariat Nomor 14 Tahun 2003 tentang khalwat/mesum dengan ancaman hukuman cambuk di muka umum.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular