Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Jumaat, 10 Jun 2011

Pelacur demo pasang bendera setengah tiang

Upacara bendera penutupan lokalisasi di Blitar




BLITAR - Menandai penutupan tempatnya berpraktik selama ini, para PSK (Pekerja Seks Komersial) di lokalisasi Poluan, Desa Kendalrejo, Kecamatan Srengat (Kabupaten Blitar) melakukan upacara di depan wismanya.

Dengan disaksikan para petugas kepolisian, TNI, dan Satpol PP, para PSK itu mengibarkan bendera merah putih setengah tiang sebagai tanda berduka atas penutupan lokalisasinya. Para PSK umumnya beralasan, mereka diminta pergi begitu saja dari lokalisasi tanpa dibekali keterampilan apapun oleh Pemkab Blitar sebelum penutupan.

Akibatnya, mereka mengaku secara mental belum siap untuk ‘kembali ke masyarakat` dan melakukan pekerjaan halal.

Sebagai inspektur upacara adalah Sulis yang juga Ketua RT di wilayah lokalisasi. Sedangkan petugas upacara, seperti yang membacakan teks Pancasila dan memimpin menyanyi lagu Indonesia Raya adalah para PSK itu sendiri. Upacara bendera ini ditutup dengan pembacaan doa yang juga dilakukan oleh PSK.

Ada yang menarik pada upacara ini, setelah teks Pancasila dibacakan, disusul dengan pembacaan curahan hati (curhat) dan protes para PSK dan pemilik wisma. Pembacaan curhat itu dibawakan mirip dengan pembacaan sila-sila Pancasila.

Bunyi curhat itu: satu Keuangan Yang Berkuasa; dua Kemanusiaan yang Biadab; tiga Perseteruan Indonesia; empat Kerakyatan yang Dipimpin oleh Kebijaksanaan dan Kepentingan; lima Kebatilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Karena naskah curhat dibacakan oleh seorang PSK dengan lantang dan penuh perasaan, suasana yang awalnya biasa saja tiba-tiba berubah senyap. Para peserta upacara yang menundukkan kepala terlihat seperti teraduk-aduk emosinya sehingga banyak di antara mereka meneteskan air mata.

Selesai pembacaan naskah curhat, upacara ditutup dengan penghormatan pada bendera merah putih yang dikibarkan setengah tiang sebagai tanda berkabung.

Tepat pukul 09.00 WIB Rabu (8/6) kemarin, lokalisasi Poluan yang sudah operasional sejak tahun 70-an, resmi ditutup oleh Pemkab Blitar. Dua lokalisasi lain juga mengalami nasib serupa secara bersamaan. Yakni lokalisasi Pasirharjo di Kecamatan Talun, dan lokalisasi Ngreco di Kecamatan Selorejo.

Untuk menutup tiga lokalisasi terbesar di Kabupaten Blitar ini, prosesnya tidak mudah. Setelah bertahun-tahun selalu terjadi tarik-ulur, penutupan baru bisa terlaksana kemarin.

Proses penutupan kemarin berjalan lancar dan aman, tak seperti yang diisukan bahwa bakal terjadi perlawanan dari para pemilik wisma karena tak terima ladang usahanya ditutup.

Menandai penutupan tiga lokalisasi itu, Ketua Komite Pelarangan Prostitusi dan Penanganan Wanita Tuna Susila dan Pria Tuna Susila ((KPPP WTS-PTS) Kabupaten Blitar, Ali Mas’ud, membacakan Perda No 15 tahun 2008 dan SK Bupati No 188/231/409.012/KPTS/2011. Perda itu berisi larangan terhadap segala bentuk praktek prostitusi di Kabupaten Blitar per 8 Juni 2011.

Jika masih ditemukan praktik prostitusi, pelakunya diancaman hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp 50 juta. Selanjutnya, papan pengumunan itu dipasang di pintu masuk ketiga lokalisasi tersebut.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular