Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Rabu, 2 November 2011

Malinda Dee Diancam Hukuman 15 tahun Penjara

Malinda Dee





JAKARTA - Sidang pengadilan terhadap Inong Malinda Dee akan dimulai pekan depan. Menurut dakwaan jaksa, Malinda akan dijerat dengan pasal pencucian uang dengan hukuman maksimal 15 tahun dan pasal kejahatan perbankan atas perbuatannya menyelewengkan dana milik nasabah Bank Citibank.

"Dakwaannya ada 3, pertama soal UU Perbankan pasal Primer dan Subsider. Kemudian UU pencucian uang lama dan UU Pencucian uang UU terbaru tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Minimalnya saja 5 tahun, maksimal 15 tahun, itu baru satu pasal," kata juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, M. Samiaji, di kantornya, Jl Ampera Raya, Rabu (2/11/2011).

Dakwaan tersebut disusun oleh tim jaksa yakni Tatang Sutarna, Helmi, Rustam, Dede Herdiana, Arya Wicaksana dan Jul Indra Dhana. Tim ini juga yang menyusun dakwaan terhadap 'kaki-tangan' Malinda Dee yakni Visca Lovitasari (adik), Ismail (suami Visca) dan Andhika Gumilang (suami siri Malinda).

Sementara hakim yang akan mengadili Malinda adalah Gusrizal selaku ketua majelis hakim dan dibantu dua anggota yakni Kusno serta Yonisman. Rangkaian sidang pengadilan terhadap mantan petinggi Citibank Indonesia itu dijadwalkan akan dimulai pada Selasa 8 November 2011 pukul 10.00 WIB.

Malinda dijerat pasal UU Perbankan dan pasal UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Malinda dijerat pasal 49 ayat 1 dan 2 UU no 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau pasal 6 UU No 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Malinda Dee diduga melakukan pembobolan nasabah Citibank senilai Rp 30 miliar. Nasabah yang dananya dibobol Malinda antara lain Ali Sadikin, Gaby Bakrie, Nono Sampono dan R Hartono.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular