Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Jumaat, 18 November 2011

'Nafsuku naik waktu dia duduk di pangkuanku'



LABUHANBATU -Murid SD sebut saja Melati (10) diperkosa SS (42) warga Dusun IV Desa Tanjung Selamat Kecamatan Kampung Rakyat Labusel, Minggu (13/11) sekitar pukul 15.00 WIB.
Perbuatan bejat SS dilakukan di rumahnya sendiri, saat Melati asyik mengerjakan PR Matematika dengan GN (9) anaknya.

Informasi dihimpun Selasa (15/11) di Mapolres Labuhanbatu, peristiwa pemerkosaan yang dilakukan SS terjadi ketika Melati datang ke rumah SS menemui GN temannya yang merupakan anak ketiga SS untuk bersama-sama mengerjakan tugas sekolah. Kala itu hanya SS, GN dan Melati yang berada di rumah karena istri SS dan dua anaknya tidak berada di rumah.

Ketika Melati dan GN mengerjakan tugas, SS melihat keduanya kesulitan menjawab soal dan SS berinisiatif mendekati keduanya untuk memberikan bantuan menjawab soal. Saat bersama-sama menjawab soal, tanpa sadar Melati duduk di pangkuan SS membuat nafsunya bangkit dan membawa Melati ke kamar dan memerkosa putri tetangganya itu.

Puas memperkosa, SS membiarkan korban kembali pulang ke rumahnya. Tiba di rumah, anak kedua JN (43) dan NR (40) menceritakan perbuatan SS kepada kedua orangtuanya.
Mendengar cerita korban, JN melaporkan SS ke perangkat desa. Sementara, perangkat desa meneruskan laporan kepada petugas Polsek Kampung Rakyat dan selanjutnya petugas menangkap SS dan digelandang ke Mapolres Labuhanbatu.

Kepada wartawan, SS mengaku memperkosa korban karena tidak tahan menahan nafsu ketika korban duduk dipangkuannya.
“Nafsuku naik waktu dia duduk di pangkuanku, karena pantatnya kandas ke kemaluanku. Saat itu dia langsung kuajak ke kamar dan kuperkosa,” akunya.

Sementara Kapolres Labuhanbatu AKBP Hirbak Wahyu Setiawan melalui Kabag Humas AKP MT Aritonang, membenarkan jika pihaknya telah menangani kasus pemerkosaan itu. Dijelaskannya, tersangka dijerat 285 KUH-Pidana dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” ujarnya

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular