Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Selasa, 6 November 2012

WN Malaysia dihukum 9 tahun penjara

MEDAN- Meski tetap diam seribu bahasa dan seakan-akan tidak mendengarkan ucapan hakim, Warga Negara Asing (WNA) Malaysia, M Airul Shah Bin Othman Bashah (32), akhirnya dijatuhi hukuman sembilan (9) tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/11/2012) petang.

Hakim yang diketuai Agus Setiawan, hari itu menyatakan terdakwa terbukti bersalah menyelundupkan 100 gram sabu-sabu ke Indonesia dalam hal ini ini Medan melalui Bandara Polonia.

"Menjatuhi terdakwa hukuman sembilan tahun penjara. Terdakwa juga harus membayar denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayarkan maka terdakwa harus menjalani hukuman selama tiga bulan penjara (subsider tiga bulan penjara)," ujar Agus dihadapan terdakwa.

Putusan majelis hakim hari itu diketahui pula sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Meily Nova dalam dakwaannya yang menyebutkan bahwa Airul telah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis penjara yang dijatuhkan majelis hakim hampir sama dengan tuntutan JPU. Di mana sebelumnya JPU meminta hakim menjatuhi Airul hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar, namun jika tidak dibayar dia harus menjalani enam bulan kurungan penjara.

Seperti diberitakan, Airul ditangkap petugas Bea dan Cukai di Terminal Kedatangan Luar Negeri Bandara Polonia pada 31 Mei 2012 sekitar pukul 14.00 WIB. Petugas yang mencurigai gerak-geriknya membawa Airul ke RS Elisabeth untuk dirontgen.

Dari hasil rontgen itu didapati benda mencurigakan di dalam rongga anusnya. Benda itu pun akhirnya dikeluarkan di toilet bandara. Setelah dibuka, benda yang dibungkus kondom dan plastik itu ternyata 100 gram sabu-sabu. Kasusnya kemudian diproses dan disidangkan.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular