
JAKARTA, BANGKAPOS.COM -- Polri berjanji akan memproses hukum Sri Mulyani dan Boediono jika hasil penyelidikan mereka terkait rekomendasi rapat paripurna DPR dalam kasus Century mengarah pada dugaan keterlibatan keduanya dalam suatu tindak pidana.
"Siapa pun itu akan diperiksa. Tentunya dengan prinsip semua sama di depan hukum. dan mengutamakan asas praduga tak bersalah," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen pol Edward Aritonang, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (04/03/2010).
Meski hingga kini belum menerima salinan rekomendasi rapat akhir paripurna terkait kasus Centruy, Edward memastikan Polri akan menindaklanjuti laporan itu dengan terlebih dahulu mengkaji butir rekomendasi itu.
"Bagaimana prosesnya nanti tentunya diawali dengan mempelajari keterangan yang dikumpulkan. Apabila dari hasil penyelidikan itu nanti ditemukan tindak pidana, maka kami tingkatkan ke penyidikan untuk mengetahui siapa tersangkanya," jelasnya.
Penanganan terhadap dugaan tindak pidana Century sebenarnya telah dilakukan Polri sebelum Pansus DPR tentang Hak Angket Bank Century tergelar. Kala itu Polri menyelidiki kasus Antaboga, pencucian uang yang dilakukan pimpinan Bank Century, dan bailout Century. Antaboga dan Money laundring, prosesnya telah sampai ke tahap penyidikan dan bahkan telah divonis oleh Pengadilan. Sementara, kasus bailout hingga kini mandek penanganannya.
