
JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menanggapi jalannya rapat paripurna yang bakal menentukan sikap DPR terhadap kasus Bank Century. Saat ditemui di Kantor Kementrian Keuangan, Menkeu mempertanyakan letak kesalahan yang ditudingkan oleh sebagian besar fraksi DPR terhadapnya.
"Salahnya dimana. Maksud Anda, kalau misalnya saya dihukum kan? Ya saya tanya bagian mana yang saya salah.Ya iya, pelanggaran yang mana," ujar Menkeu saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan penyebutan namanya dalam rapat paripurna, Jakarta, Rabu (3/3/2010).
Sebagaimana diketahui, sebagian besar fraksi DPR menilai kebijakan dan pelaksanaan pengucuran dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun dinilai salah. Sri Mulyani, yang saat itu mejabat sebagai Ketua KSSK dianggap bertanggungjawab atas pengucuran ini karena tidak berlandaskan hukum.
Menurut Menkeu, masalah kebijakan memang menimbulkan perselisihan. "Kalau landasan hukum kita bisa dispute itu, di sebelah mananya. Kalau landasan hukum mereka (DPR) anggap enggak ada landasan hukum, kami anggap ada. Iya dong, masak suara kita ga dihormati juga. Wong saya warga negara Indonesia juga. Saya kebetulan juga pejabat, kami menganggap ada landasan hukum," tutupnya dengan nafas tertahan.
