Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Isnin, 3 Januari 2011

Drama Panjang Antasari Masih Berlangsung


Liputan6.com, Jakarta: Drama panjang sidang kasus mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar rupanya masih akan tambah durasi lagi. Majelis hakim telah memvonis Antasari dengan 18 tahun penjara pada 11 Februari 2010 silam.

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti telah menganjurkan pembunuhan yang terencana kepada Nasruddin Zulkarnaen. Meski vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati. Namun, pihak Antasari langsung menyatakan banding.

Keterlibatan pria kelahiran 18 Maret 1953 ini dalam kasus pembunuhan terhadap direktur Putra Rajawali Banjaran terlihat, berdasarkan pengakuan para tersangka. Pengakuan itu juga dilontarkan oleh Rani Juliani, seorang caddy golf yang tidak lain merupakan istri siri korban.

Antasari disebut menjadi otak utama pembunuhan Nasrudin. Ironisnya, penyidik mengarahkan pembunuhan itu semata-mata dilatar belakangi persoalan asmara cinta segitiga, antara Antasari, Nasrudin, dan Rani.

Pada 4 Mei 2009, Antasari pun diperiksa sebagai tersangka yang kemudian langsung meringkuk di dalam penjara. Sang pemberantas koruptor, dituding sebagai dalang utama kasus ini.

Drama panjang persidangan Antasari Azhar pun dimulai. Tidak hanya Antasari, dua tersangka lainnya Sigid Haryo Wibisono, dan Williardi Wizar, juga ikut menjadi terdakwa. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mereka dengan hukuman mati.

Atas putusan itu, Antasari segera mengajukan banding hingga ketingkat kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sayang, permohonan itu ditolak MA, September 2010 silam. Hakim MA tetap bersikukuh jika Antasari Azhar terlibat pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

Penahanan Antasari pun mulai hari ini tak lagi di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, tapi dipindahkan ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular