Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Isnin, 10 Januari 2011

KPK sita lagi rumah Syamsul Arifin




MEDAN – Kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Langkat TA 2000-2007 sebesar Rp102,7 miliar dengan tersangka mantan Bupati Langkat, Syamsul Arifin, terus bergulir.

Satu persatu aset milik tersangka yang diduga berasal dari danayang diselewengkan disita Komisi Pemberantasan Korupsi, mulai dari mobil, rumah serta brankas. Hari ini, KPK kembali menyita rumah milik tersangka yang berada di kawasan Jalan Siaga Raya No 110, Pejaten, Jakarta Selatan.

Jurubicara KPK, Johan Budi, membenarkan hal itu. “Tim KPK telah memasang papan penyitaan di rumah tersangka sejak pukul 11.00 WIB tadi, kata Johan Budi, malam ini.

Rumah itu, kata Johan Budi, diduga berkaitan dengan dugaan kasus korupsi yang menjerat Ketua DPD Partai Golkar Sumut itu. KPK menduga tanah serta bangunan rumah itu adalah milik Beby Arbiana, anak pertama tersangka. Namun sertifikat hak milik rumah ini justru atas nama Ni Ketut Sariniasih dan Ali Zainal Abidin.

Ketika dihubungi Waspada Online kuasa hukum Syamsul Arifin dari DPP Partai Golkar, Samsul Huda tidak menjawab telepon maupun SMS.

Abdul Hakim Siagian, yang juga termasuk tim kuasa hukum Syamsul Arifin mengaku belum mendengar kabar penyitaan itu langsung dari Jakarta. “Saya belum mendapat kabar langsung dari Jakarta,” ungkap Abdul Hakim Siagian.

Diketahui, Syamsul Arifin, sejak 22 Oktober 2010 lalu ditahan KPK di Rutan Salemba, Jakarta dalam kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Langkat TA 2000-2007 Rp102,7 miliar.

Syamsul Arifin telah mengembalikan sebesar Rp62 miliar ke kas negara, namun KPK tetap menyidik kasusnya. Sebelumnya, KPK juga telah menyita 3 unit mobil Isuzu Panther, 1 unit mobil Jaguar 2500 CC V6 SE 2003 milik anak Syamsul dan 1 unit rumah mewah di perumahan Rafflesia Hills Blok N9 No 34 Kelurahan Sukatani, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Selain itu, KPK juga telah menggeledah rumah pribadi Syamsul Arifin di Jalan Suka Darma, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor.

Dalam kasus ini KPK menjerat mantan Bupati Langkat ini dengan Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3, dan atau Pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk pemeriksaan, KPK sudah melakukan pemanggilan terhadap 268 orang saksi.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular