Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Ahad, 19 Jun 2011

2 Warga Indonesia Terancam Potong Tangan di Arab

pasangan suami istri bernama Hasin Taufik bin Tasid (40) dan Sab'atun binti Jaulah (30)





PAMEKASAN - Dua hari sebelum Ruyati (54), TKW asal Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, dipancung di Arab Saudi, sepasang suami istri asal Pamekasan, Madura dipindahkan ke penjara gelap dan terancam hukuman potong tangan.

Ancaman hukuman potong tangan itu lantaran pasangan suami istri bernama Hasin Taufik bin Tasid (40) dan Sab'atun binti Jaulah (30) dituduh mencuri perhiasan emas milik Said Bamusak, majikannya.

Kejadian yang terjadi dua TKI asal Desa Palengaan Laok Kecamatan Palengaan Pamekasan, Jawa Timur, terjadi 4 tahun lalu berbuntut pada tuntutan ganti rugi senilai Rp 250 juta.

Selama belum melunasi ganti rugi Rp 250 juta, pasutri itu wajib menjalani hukuman penjara sejak peristiwa tuduhan perampokan itu terjadi pada September 2006 lalu.

Makbullah (32), adik kandung Hasin yang menghubungi wartawan lewat telepon, Minggu (19/6/2011) malam, mengatakan, jika kakaknya sempat menelepon sebelum dipindahkan ke penjara gelap di Jeddah.

Kepada Makbullah, Hasin menuturkan jika sejak Jumat (17/6/2011), dirinya dan Sab'atun, istrinya, dipindahkan ke penjara gelap untuk menunggu giliran hukuman potong tangan.

Makbullah menjelaskan, Hasin dan Sab'atun pada September 2006 dijebloskan ke penjara Briman Sijin Am Blok 4 Jeddah. Dan setahun kemudian dipindah ke penjara Hokok Al Islahiyah Rowes Amber Tis'ah, Jeddah.

"Mas, tolonglah keluarga saya. Tolong nasib kedua kakak saya diberitakan biar pemerintah pusat mengetahui jika ada warganya yang terancam hukuman potong tangan di Arab Saudi," pinta Makbullah.

Sebenarnya Makbullah telah berupaya membebaskan kedua kakaknya yang dituduh sepihak oleh majikannya. Dikatakan tuduhan sepihak, lantaran pada saat terjadinya perampokan, justru Hasin sedang mengantarkan majikannya ke sebuah perkantoran di Jeddah.

Ironisnya, Hasin dituduh bersekongkol dengan Sab'atun mengotaki aksi perampokan tanpa bisa membela diri di depan pengadilan. Akhirnya, hakim Arab Saudi memenjarakan pasutri itu hingga bisa melunasi ganti rugi Rp 250 juta.

"Yang mengagetkan saya sekeluarga adalah pengakuan kakak yang mengatakan dipindahkan ke penjara gelap untuk persiapan hukuman amputasi tangannya. Dan sejak dipindah ke penjara gelap, ponsel kakak saya disita sipir penjara," sesal Makbullah.

Makbulah mengatakan, kakaknya berangkat bekerja ke Arab Saudi 11 November 2001. Pasutri itu menggunakan jasa PT Hosana Adi Kreasi yang beralamat di Jalan Haji Mukmin No 19 Kalisari Pasar Rebom Jakarta Timur.

Makbullah berharap agar perusahaan yang memberangkatkan kedua kakaknya itu ikut bertanggungjawab dan membantu mengadvokasi nasib Hasin dan Sab'atun. Terlebih, pasutri itu berangkat secara legal.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular