Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Khamis, 9 Jun 2011

Cemburu, Foto Bugil Sahabat Diunggah ke Facebook





LAMONGAN - Gara-gara memperebutkan cinta, seorang pelajar SMK di Lamongan nekat menyebarkan foto bugil sahabatnya ke situs jejaring sosial Facebook. Akibat perbuatannya, gadis berusia 17 tahun itu kini harus berurusan dengan polisi.

Pelajar yang kini harus berurusan dengan parat kepolisian itu yakni, DS, siswi SMK kelas 1, warga Kecamatan Sekaran dan ES (19). DS nekat menyebarkan foto bugil NS (18) karena cemburu temannya itu masih berhubungan dengan ES (19) seorang pemuda yang diperebutkan cintanya.

Dari informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut berawal ketika ES yang menjalin hubungan asmara dengan NS. Namun, karena hubungan keduanya tak direstui oleh orang tua NS, maka hubungan mereka pun akhirnya berakhir. NS pun diungsikan keluarga ke Tangerang untuk melanjutkan pendidikannya di sana.

Setiba di Tangerang, meski tak direstui hubungan mereka tetap berlanjut melalui handphone. Bahkan, mereka saling berkirim MMS, dan NS pun mengirimkan foto-foto bugilnya kepada ES.

Selang beberapa bulan, ES menjalin hubungan asmara pula dengan DS yang merupakan sahabat karib NS. Dari handphone ES itulah DS pun melihat beberapa foto bugil milik NS. Karena cemburu dan benci melihat masih adanya foto sahabat karibnya di handphone
milik ES, DS kemudian meng-copy foto-foto itu handphone miliknya.

"Saya kemudian menyebarkan foto itu ke teman-teman saya," kata DS kepada polisi saat diperiksa di Mapolsek Sekaran, Kamis (9/6/2011).

Sementara, Kapolsek Sekaran AKP Dwinarto kepada wartawan mengatakan untuk sementara pihaknya menyimpulkan kalau tersangka tega melakukan perbuatan tersebut karena dipicu rasa sakit hati. "Kami masih terus mengembangkan kasus ini," katanya.

Meski demikian, lanjut Dwi, pihaknya masih akan terus meminta keterangan dari kedua ABG tersebut. Mereka akan dijerat dengan UU nomor 11 tahun 200b tentang Informatika dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman hukuman untuk itu setidaknya 6 tahun penjara," tegasnya.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular