Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Rabu, 8 Jun 2011

Icha Diancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Icha (paling kanan) saat menunggu proses sidang di PN Bekasi, kemarin.




BEKASI-Setelah melalui proses penyelidikan panjang oleh polisi, akhirnya Rahmat Sulistyo alias Fransiska Anastasya Oktaviany alias Icha menjalani persidangan. Sidang perdana itu digelar kemarin (6/6), di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. Lelaki yang mengaku wanita itu didakwa jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi hukuman penjara 7 tahun.

Pria yang memalsukan identasnya dan menikahi Muhamad Umar itu dijerat pasal berlapis yakni pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Memberikan Keterangan Palsu dan Membuat Surat Palsu serta pasal 266 KUHP tentang Memberikan Keterangan Tidak Benar Dalam Akte Otentik.

”Ancaman hukuman yang kami berikan maksimal 7 tahun penjara,” terang kordinator JPU Husein Atmadja. Persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin hakim ketua Matauseja Erna dengan dua hakim anggota masing- masing Indah Sulistyo dan Barito Lumbang Gaol. Sedang, bertindak sebagai panitera Abdul Fatah.

Pembacaan dakwaan setebal 12 halaman jaksa diperkuat 8 saksi yang dirugikan terdakwa Icha. Pastinya, salah satu suaminya sendiri Muhamad Umar, yang dalam surat dakwaan ditulis dirugikan Rp 8 juta untuk pernikahan istrinya yang ternyata pria.


IMBAS: Kejadian yang mengejutkan, setelah 6 bulan dinikahi, suaminya mengetahui bahawa istrinya seorang pria.



Sementara itu, Icha saat ditemui wartawan mengatakan keberatan atas tuntutan jaksa. Sebab dia menganggap, antara kasus yang diperbuatnya itu tidak sepadan dengan ancaman hukuman yang diberikan. ”Saya minta keringanan hukuman kepada hakim,” cetusnya. Dia juga mengaku menyerahkan semua perkara hukum ini kepada pengacaranya. Untuk diketahui, Icha melakukan penipuan karena mengaku wanita.

Karena itu dia dinikahkan Muhamad Umar warga Kampung Bojong, RT 01/02 Kelurahan Jatiasih, Kota Bekasi. Tipu daya Icha berhasil membuat Umar hidup satu rumah dengannya selama 6 bulan. Tapi kebohongan itu terbongkar Jumat (1/4) lalu, saat Umar melaporkan istrinya itu ke Markas Polsek Jatiasih.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular