
MAKASSAR - Mansyur seorang pedagang ikan dan pemilik warung di Jalan Daeng Siraju, Makassar, Sulawesi Selatan pasti tak pernah membayangkan akan masuk penjara. Itu semua gara-gara kelakuannya yang tidak senonoh terhadap seorang bocah murid TK yang masih berumur 6 tahun.
Kelakuan amoral Mansyur, ayah dari tiga anak itu terbongkar setelah korban, sebut saja namanya Tulip mengadukan perlakuan Mansyur pada orangtuanya. Sang putri pun mengeluhkan rasa sakit di bagian kemaluannya saat buang air kecil. Orangtua Tulip yang mendapatkan pengaduan putrinya itu tidak menduga tetangganya tega melakukan tindakan amoral pada anaknya. Segera orangtua Tulip melaporkan tetangganya sendiri yang bermoral bejat itu ke polisi.
Polisi tidak membuang-buang waktu dan langsung membekuk Mansyur danmenjebloskannya ke tahanan. Mansyur mengaku hanya memegang-megang kemaluan Tulip ketika bocah TK itu berbelanja di warungnya.
Mansyur bakal diancam dengan pasal pencabulan dan UU Perlindungan Anak dengan hukuman minimal lima tahunan penjara.
