Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Jumaat, 10 Jun 2011

Korban 'Model' Foto Bugil Bisa Dijadikan Tersangka





LAMONGAN - Beredarnya foto bugil seorang pelajar di Lamongan melalui situs jejaring sosial Facebook menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Menindaklanjuti peredaran foto bugil tersebut, polisi akan memanggil NS 'model' foto bugil itu.

Kapolsek Sekaran AKP Dwi Narwito kepada wartawan, Jumat (10/6/2011) mengatakan tidak
menutup kemungkinan pihaknya akan memanggil secara paksa NS yang kini berada di
Tangerang.

Selain memanggil NS, polisi juga kemungkinan akan menjerat NS dengan UU Pornografi dan Pornoaksi. "Kami memang berencana memanggil korban yang kini berada di Tangerang," ungkapnya.

Dwi Narwito menjelaskan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan ke NS untuk menjalani pemeriksaan. Namun hingga kini belum ada kejelasan kapan NS akan memenuhi surat pemanggilan polisi tersebut. "Kalau sampai 3 kali panggilan tidak datang, maka kami akan melakukan penjemputan paksa NS," jelasnya.

Dwi menambahkan, jika terbukti korban mengirimkan foto-foto bugilnya melalui MMS, dan kini diunggah di Facebook, maka korban pun akan dijerat dengan UU nomor 4 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, gara-gara cemburu, DS, seorang siswi SMK nekat mengupload foto bugil sahabatnya ke Facebook. Pasalnya DS cemburu karena NS kembali menjalin hubungan asmara dengan ES yang saat ini menjadi kekasihnya.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular