Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Khamis, 16 Jun 2011

Malaysia Tetapkan Upah Minimum TKI Rp 2,118 juta per Bulan





BATAM- Pemerintah Malaysia telah menetapkan upah minimum bagi Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia yaitu sebesar 750 Ringgit Malaysia atau senilai Rp 2,118 juta (kurs Rp 2825). Namun nyatanya masih banyak TKI yang digaji jauh di bawah angka ketentuan tersebut.

"Pemerintah Malaysia tetapkan upah minimum RM 750, tapi tetap diserahkan ke pasar. Rata-rata untuk yang documented (pekerja dengan dokumen lengkap) digaji RM 450," kata Pejabat Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Djudjur Hutagalung, di Kantor DPRD Batam.

Selain itu, masih banyak tenaga kerja Indonesia di Malaysia yang mendapatkan upah di bawah RM 450. Dan umumnya merupakan pekerja asing tanpa izin atau ilegal.

Hal ini terjadi karena ketentuan yang dibuat pemerintah Malaysia tersebut tidak mengikat. Sehingga masih banyak warganya yang melanggar. Dan pihak KJRI pun belum bisa memberikan tindakan apapun tentang hal ini.

Masalah upah minimum ini juga diungkapkan Ketua Kelab Penyokong Kerajaan (BNBBC) Malaysia, Datuk Nadzri bin Ismail, saat berkunjung ke DPRD Batam.

"Ini merupakan bentuk penghargaan kita kepada pekerja dari Indonesia. Karena tanpa pekerja-pekerja ini pembangunan Malaysia juga tidak begitu cepat," aku Datuk Nadzri.

Anggota dewan negeri Johor Bahru, Datuk Osman mengutarakan tentang rencana pemutihan pekerja asing tanpa izin (PATI) yang ada di Malaysia, termasuk tenaga kerja Indonesia ilegal.

"Untuk PATI ini akan diadakan pemutihan. Diampun dulu baru diputihkan," tuturnya.

Djudjur mengungkapkan bahwa rencana pemutihan ini masih dalam tahap pengkajian mekanisme.

"Nanti kita yang akan jemput bola. Sekaligus mendata berapa angka sebenarnya penduduk Indonesia yang bekerja di Malaysia saat ini. Pendataan ini juga akan membantu kita," kata Djudjur.

Ia juga menyebutkan tentang MoU yang ditandatangani Indonesia-Malaysia beberapa waktu lalu di Jawa Barat. Salah satunya mengatur tentang pekerja khususnya pembantu rumah tangga di Malaysia harus bekerja pada majikan yang seagama. Gunanya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan karena perbedaan budaya atau kebiasaan.

"Ini akan memberi efek perlindungan bagi TKI. MoU ini juga mewajibkan pengusaha memberikan data TKI yang dipekerjakannya ke Malaysia dan sebaliknya," papar Djudjur.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular