
GRESIK - Sebanyak 38 gadis belia, pekerja kafe, dan warung remang-remang terjaring razia antimiras yang digelar petugas Satpol PP Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Kamis (16/6). Mereka terjaring saat melayani para tamunya.
Selain menjaring pekerja perempuan tanpa identitas pribadi, petugas juga menahan 11 gadis yang masih di bawah umur. Petugas Satpol PP juga merazia toko, maupun warung yang menjual minuman keras, serta tempat judi kolas.
Mereka yang terjaring kemudian didata di Kantor Sosial. Kesehatan mereka juga diperiksa tim medis dari Dinas Kesehatan Gresik.
