
DENPASAR - Keluarga dan orangtua korban kasus pembunuhan mahasiswi Stikes Bali, Dewa Ayu Agung Diah Cahyani, memburu dan memukul terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negri (PN) Denpasar, Kamis (9/6). Pihak keluarga tak puas, karena jaksa menuntut terdakwa, I Wayan Budi, dengan hukuman seumur hidup.
Semula sidang kasus pembunuhan itu berjalan lancar. Namun saat mendengar tuntutan jaksa, pihak keluarga korban kecewa dan tidak terima. Polisi bisa meredam emosi pihak keluarga.
Sidang akan dilanjutan pekan depan dengan agenda vonis terhadap terdakwa.
