Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Khamis, 2 Jun 2011

Wah.. Penganggur Ini Hamili Dua Gadis Sekali





JOMBANG - Cinta segitiga yang dijalani Agus Purwanto,25, warga Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Tuimur harus berakhir di penjara. Agus ditangkap polisi karena tak mau bertanggung jawab setelah menghamili dua ABG (Anak Baru Gede) kekasih hatinya, sebut saja Mawar,16 dan Melati,18.

Terkuaknya belang Agus ini bermula dari kecurigaan kedua orang tua gadis itu atas perubahan fisik pada anaknya. Betapa tidak, selain kerap muntah-muntah, perutnya ini semakin buncit. Mawar kemudian dibawa ke klinik untuk menjalani pemeriksaan. Nah, dari situlah diketahui jika Mawar telah berbadan dua.

Melihat hasil pemeriksaan tersebut, orang tua gadis ABG ini kaget. Akhirnya Mawar mengatakan jika jabang bayi yang ada di perutnya merupakan benih yang ditanam Agus, kekasih hatinya.

Mawar juga menceritakan kalau perbuatan layaknya suami istri itu mereka lakukan berkali-kali saat rumah dalam kondisi sepi. Setiap tengah malam, Agus secara diam-diam masuk ke rumah pacarnya.. Agus membisikkan ajakan untuk berhubungan intim, Mawar pun mengangguk setuju.

“Korban tidur di rumah sendirian, karena kedua orang tuanya tidur di warung yang ada di depan rumah. Sehingga, perbuatan mesum itu dilakukan berkali-kali tanpa ada gangguan,” kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, AKP Yogas, Rabu (1/6).

Karena tidak terima, orang tua Mawar kemudian memanggil Agus. Harapanya, pria yang masih pengangguran itu mau bertanggung jawab . Namun Agus ru menolak bertanggungjawab. Karena tidak ada titik temu, akhirnya dimusyawarahkan di kantor desa .

Ternyata Agus tetap bergeming dengan pendiriannya. Bahkan playboy kelas kampung ini berterus terang bahwa dirinya sedang menghadapi dilema. Pacar Agus yang satu lagi, yakni Melati juga sedang hamil tua. Bahkan, antara Agus dan Melati sudah menjalani proses lamaran. Selangkah lagi, mereka naik ke pelaminan.

Pengakuan Agus semakin membuat orang tua Mawar terbakar emosinya. Tanpa pikir panjang, orang tua korban kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Kesamben. Dalam waktu relatif singkat, playboy kampung ini dibekuk dan diserahkan ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Jombang guna menjalani pemeriksaan.

Di depan petugas, Agus mengakui semua perbuatannya. Selanjutnya, warga Desa Kedungbetik ini dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Sesuai Undang-undang perlindungan anak, pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara,” kata Yogas sembari menunjukkan pasal yang dimaksud.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular