Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Ahad, 2 September 2012

Kenal lewat Facebook, siswi SMP disetubuhi hingga hamil





MADIUN (Jawa Timur) - End (15 tahun) siswi salah satu SMP di Kota Madiun, Jawa Timur, harus rela kehilangan kegadisannya karena di gauli oleh pemuda pengangguran, Ferdian (22 tahun), warga Kelurahan Manisrejo, kecamatan Taman, Kota Madiun. Bahkan akibat ulah pelaku, End akhirnya hamil dan melahirkan.

Menurut Kasubbag Humas Polres Madiun Kota, AKP Soedono, awal musibah yang menimpa End, saat gadis bau kencur itu kenal dengan pelaku melalui jejaring sosial Facebook, akhir 2011 lalu. Berawal dari perkenalan di dunia maya ini, akhirnya korban dan pelaku sering bertemu.

"Korban kenal dengan tersangka sekitar bulan September 2011 melalui facebook. Kemudian mereka janji bertemu dan akhirnya berikrar menjadi kekasih. Dan pada Januari 2012 kemarin, tersangka mengajak korban bermain ke rumahnya yang kebetulan saat itu rumah sedang kosong. Saat itulah, kemudian tersangka merayu korban untuk berhubungan badan", kata Kasubag Humas Polres Madiun Kota, AKP Soedono, kepada wartawan.

Setelah beberapa minggu sejak usai berhubungan badan, lanjut AKP Soedono, korban End terlambat datang bulan dan mencari pelaku untuk meminta pertanggungjawaban. Namun pelaku berusaha menghindar. Karena itu, kemudian orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Atas laporan keluarga End, polisi kemudian memburu pelaku yang telah kabur ke luar kota. Polisi mendapat informasi jika pelaku kabur dan bersembunyi di rumah salah satu keluarganya yang ada di Magelang. Tanpa buang waktu, polisi langsung menjemput paksa pelaku di Magelang beberapa hari setelah lebaran.

Saat diperiksa polisi, pelaku yang hanya lulusan SMP ini mengaku jika ia bersedia bertanggungjawab. Sedangkan kepergiannya ke Magelang selama ini, ia beralasan tidak melarikan diri. Tapi untuk berlebaran.

Atas perbuatannya, Ferdian yang telah ditetapkan menjadi tersangka, dijerat dengan pasal 81 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tetang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun, minimal 3 tahun penjara serta denda minimal Rp.60 juta maximal Rp.300 juta. Alasan polisi, karena End selaku korban, masih tergolong anak anak. Karena menurut hukum positif, End belum genap berumur 18 tahun.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular