Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Sabtu, 25 Jun 2011

FATWA: TKI bekerja di Arab Hukumnya Haram




JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Kemenakertrans setuju bila Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram bagi para tenaga kerja Indonesia (TKI) yang ingin bekerja di Arab Saudi dan Timur Tengah. Karena negara-negara itu tinggi tingkat pelanggaran hak asasi manusianya.

"Saya setuju tokoh-tokoh agama menolak keberangkatan TKI mari sama-sama kita bentengi, hampir semua sepakat, TKI tidak siap haram berangkat ke sana," ungkap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar saat ditemui di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (25/6).

Disinilah dituntut peran para ustaz-ustaz di daerah-daerah serta para tokoh agama. Menurut Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa ini agar mereka memberikan nasihat-nasihat kepada para TKI yang akan bekerja di Arab Saudi dan Timur Tengah.

Muhaimin juga menceritakan, sebetulnya pada sekitar 80-an sudah ada seruan dari MUI mengenai pengiriman TKI ke Arab Saudi. Adanya pengiriman TKI, lanjut dia, disebabkan cepatnya arus pasar dan proses kapitalisasi. Karena itulah, hal ini harus terus sebisa mungkin dihindari. "Ini kan seruan rasionalitas ekonomi mengalahkan rasionalitas kultural, kita harus punya skenario mengatasi pasar yang bergerak cepat dari kita".

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular