
NGANJUK - Seorang guru sekolah dasar di Nganjuk, Jawa Timur, dibekuk polisi karena mengedarkan shabu. Endang Yayuk Agustini ditangkap di rumahnya, Pondok Kencana Werungotok, Ahad (5/6). Polisi berhasil mengamankan barang bukti paket shabu siap edar, gunting, dua handpone, dan potongan plastik tempat shabu.
Kepada polisi, pelaku berdalih nekat menjadi pengedar shabu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Gaji guru yang dia terima tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari. Endang mengaku tak mengenal bandar yang memasok shabu kepadanya. Saat ini polisi mengembangkan kasus ini untuk menangkap bandar besarnya. Sementara Endang akan dijerat dengan Undang-undang Kesehatan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
