Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Khamis, 2 Jun 2011

Hakim S Dihakimi Ke Rutan Cipinang


JAKARTA - Setelah belasan jam diperiksa di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hakim S dan PW dibawa ke Rumah Tahanan Cipiang, Jakarta Timur, Kamis (2/6/2011) malam.

Status mereka naik menjadi tersangka sejak dikeluarkannya surat perintah penyelidikan pada pukul 14.00 WIB.

"Hakim S akan ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, sedangkan PW dibawa di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Kamis (2/6/2011).

Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi suap dalam penanganan perkara penjualan aset PT SCI.

Atas perbuatannya, hakim S disangka melakukan pelanggaran Pasal 12 a/b/c dan atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001. Sementara PW dijerat Pasal 6 Ayat 1 a dan atau Pasal 5 Ayat 1 a/b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua tersangka ini keluar dari Kantor KPK sekitar pukul 18.42 WIB. PW tampak mengenakan kaos hitam dan celana panjang. Sementara itu hakim S mengenakan polo shirt dan celana panjang.

Saat digelandang keluar, keduanya enggan berbicara atau memberikan keterangan seputar kasus yang membelitnya.

Bahkan hakim S tampak menutupi mukanya dan buru-buru masuk mobil yang sudah siap di depan pintu lobi kantor KPK.

Kedua tersangka, S dan PW, tertangkap tangan oleh penyidik KPK pada Rabu (1/6/2011) malam sekitar pukul 22.15 WIB. S ditangkap di rumahnya di kawaan Sunter, Jakarta Utara. Keduanya diperkarakan atas dugaan suap dalam penanganan perkara penjualan aset PT SCI.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular