Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Rabu, 1 Jun 2011

Hamil di Luar Nikah Bisa Bersalin Gratis






JAKARTA-Ibu hamil yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) bisa menikmati fasilitas Jaminan Persalinan (Jampersal). Bahkan, perempuan yang hamil di luar nikah pun bisa mendapatkan fasilitas gratis tersebut.

“Namanya perempuan hamil, entah punya suami atau tidak, ada buku nikah atau tidak, semuanya bisa menikmati Jampersal. Karena yang begitu-begitu itu urusan KUA, bukan Dinas Kesehatan,” tegas Ketua Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning dalam rapat kerja dengan Menkes Sri Endang Sedyaningsih, di Senayan, Jakarta, Senin (30/5).

Dibebaskannya semua perempuan hamil mendapatkan fasilitas Jampersal, terang Ribka, bertujuan mengurangi angka kematian ibu dan bayi. Sebab, angka kematian ibu dan bayi di Indonesia masih sangat tinggi.

Sementara, Menkes menyatakan, masyarakat yang tidak terdaftar dalam Jamkesmas, Jamkesda maupun Askes, akan dimasukkan dalam Jampersal. Ini agar seluruh masyarakat kurang mampu bisa terjamin pelayanan kesehatannya.

“PNS pun bisa mendapatkan Jampersal. Asalkan dia mau ditempatkan di kelas III. Sistem Jampersal ini sebenarnya sama dengan Jamkesmas, layanannya di kelas III. Hanya lebih fokus pada ibu dan bayi,” pungkasnya.

Menteri Kesehatan Sri Endang Sedyaningsih mengatakan, tidak semua ibu hamil bisa menjadi penerima Jampersal. Seperti jaminan kesehatan lainnya, Jampersal memiliki beberapa persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.

“Salah satu syaratnya, ibu hamil tinggal di desa maupun daerah tertinggal, kurang mampu, dan persalinannya normal,” ungkap Endang dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular