Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Jumaat, 10 Jun 2011

Kejam: WNI Tanam Bayi Luar Nikah hidup2...





SINGAPURA / JAKARTA - Seorang pembantu asal Indonesia yang bekerja di Singapura bernama Indriani (28) dipenjara selama 10 pekan dan dijatuhi denda sebesar 2.000 dollar Singapura oleh pengadilan setempat, Jumat (10/6/2011).

Indriani juga terkena pasal melewati masa tinggal di Singapura selama 273 hari setelah pass-nya memasuki masa kadaluwarsa pada 19 Juli 2010 lalu. Ia dijatuhi hukuman karena mengubur bayinya hidup-hidup.

Ia melahirkan bayi laki-laki di atap rumah di Blk 31A Eunos Crescent, Singapura, pada 18 April lalu. Ia kemudian membawa bayinya di dekat sebuah taman, membungkusnya dengan plastik di lehernya dan kemudian menguburnya di dalam tanah.

11 jam kemudian, Tay King Sia (60) kemudian menemukan bayi itu masih hidup. Awalnya, warga yang tinggal di sekitar tempat itu mengira tangisan berasal dari suara bayi kucing. Ia pun mencari suara itu dan kemudian menggali tempat asal suara.

"Awalnya saya kira boneka namun bukan. Tali pusarnya masih melekat," katanya. Indriani mengaku bekerja sebagai pembantu rumah tangga namun tak berapa lama kemudian ia menjadi pelacur. Hakim Sarjit Singh memberikan hukuman ringan meski kejahatan itu berat karena menganggap Indriani mengalami tekanan psikis saat melakukan kejahatan itu mengingat ia tidak tahu siapa ayah bayi itu dan pihak kedutaan Indonesia di Singapura tak bisa melayaninya karena tak punya paspor meski ia sangat ingin kembali ke Indonesia.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular