Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Ahad, 25 September 2011

Tukarkan Uang Lama Anda Sebelum Tak Berlaku

Kantor Bank Indonesia.




JAKARTA - Sejumlah uang kertas rupiah masa edarnya akan segera berakhir dan tidak berlaku lagi sebagai alat penukaran. Bank Indonesia meminta masyarakat menukarkannya sebelum tanggal yang ditentukan.

"Terkait batas waktu penukaran uang-uang tersebut, kepada masyarakat yang berniat menukarkan uang dimaksud, diharapkan dapat menukarkan sesuai batas waktu dan sesuai jam operasional kas," kata Kepala Biro Humas Bank Indonesia Difi Johansyah dalam rilisnya, Sabtu (24/9/2011).

Diketahui, uang kertas yang sudah tidak berlaku lagi yakni emisi 1975 pecahan Rp 10.000 dan Surat Edaran No.8/66/Intern tanggal 28 November 2006 perihal Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Logam Pecahan 5 (lima) Rupiah Tahun Emisi 1979.

Kemudian 50 (lima puluh) Rupiah Tahun 1991, dan 100 (seratus) Rupiah Tahun Emisi 1991, serta Uang Kertas Pecahan 100 (seratus) Rupiah Tahun Emisi 1992, 500 (lima ratus) Rupiah Tahun Emisi 1992, 1.000 (seribu) Rupiah Tahun Emisi 1992 dan 5.000 (lima ribu) Rupiah Tahun Emisi 1992. Hal itu, berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 12/94/Kep/Dir/UPU tanggal 19 November 1979, tentang Pencabutan Kembali Serta Penarikan dari Peredaran, terdapat beberapa uang kertas.

Penukaran uang kertas Rp 10.000 Tahun Emisi 1975 (gambar terlampir) di kantor pusat Bank Indonesia yang terhitung sejak tanggal 2 Januari 1980, akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2011.

Sedangkan jangka waktu penukaran di bank umum uang di bawah ini yang terhitung sejak tanggal 30 November 2006, akan berakhir tanggal 29 November 2011.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular