Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Khamis, 15 November 2012

Pengantin baru cabuli siswi SMP hingga hamil


MADIUN (Jawa Timur)-  Nur Hasan Basri alias Bobby Al Briananda (23 tahun), warga RT 7/RW VII desa Balong Gerih, kecamatan Gerih, Ngawi, Jawa Timur, dilaporkan ke Polsek Gemarang Kabupaten Madiun, oleh orang tua korban pencabulannya.

Pasalnya, pria yang mengaku mempunyai dua gelar, yakni Insinyur (Ir) dan Sarjana Ekonomi (SE) serta mengaku sebagai putra Vice President Representative PT Permata Senayan, Jakarta, Enol Harefa, diduga mencabuli sebut saja Melati (15 tahun), yang masih duduk di bangku salah satu SMP. Padahal, Nur Hasan baru saja menikahi seorang bidan, warga desa Tanjungrejo kecamatan/kabupaten Madiun, Senin 5 Nopember 2012.

Ironisnya, akibat perbuatan Nur Hasan, Melati hamil satu bulan. Kepada polisi, Nur Hasan mengaku, hubungan intim yang dilakukan dengan Melati, dilakukan sebanyak dua kali di rumah nenek Melati pada bulan September dan Oktober. Nur Hasan juga mengaku, hubungan intim yang dilakukan bersama Melati, berdasarkan suka sama suka.

"Tersangka (Nur Hasan) telah menjalin hubungan dengan anak pelapor hingga hamil satu bulan. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan hubungan badan sebanyak dua kali. Yakni bulan September dan Oktober di rumah nenek korban", terang Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Edy Susanto, kepada wartawan, Rabu (7/11/2012).

Melati yang masih duduk di bangka kelas IX salah satu SMPN di Kecamatan Gemarang itu, dikenalkan kepada Nur Hasan oleh kenalan orangtuanya dan mengaku anak seorang pengusaha di Jakarta usai lebaran silam. Dari perkenalan biasa, hubungan keduanya berlanjut ke jenjang asmara. Padahal sebelumnya, orangtua korban sudah memperingatkan agar Melati mementingkan sekolahnya.

Karena menyangkut anak dibawah umur, kasus pencabulan ini kemudian ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Madiun. Dari tangan Nur Hasan, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah jimat yang diyakini Nur Hasan sebagai penakluk wanita, berbagai foto dan KTP.

"Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan sangkaan primer pasal 81, 82 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal tiga tahun maximal 15 tahun dan sangkaan subsider pasal 287 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman 12 tahun penjara", pungkas AKP Edy Susanto.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular