Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Rabu, 2 Februari 2011

Penyebutan Sultan Sebagai Gubernur Utama Tuai Sejumlah Kritik

Keraton Yogyakarta



JAKARTA:-- Penyebutan Sultan dan Paku Alam sebagai gubernur utama dan wakil gubernur utama seperti yang diusulkan pemerintah dalam rancangan undang-undang keistimewaan (RUUK) menuai sejumlah kritik fraksi Komisi II DPR dan DPD.

Juru bicara Partai Kebangkitan Bangsa, Ida Fauziyah, mengatakan memperjelas posisi sultan sebagai gubernur utama patut diapresiasi sebagai usulan kreatif. “Tapi ini juga perlu dikaji lebih mendalam terkait konstruksi tata negara,” kata Ida dalam rapat pandangan fraksi Komisi II DPR terhadap RUUK DIY di Gedung DPR, Rabu (2/2) .

Sementara, jubir partai Golongan Karya, Nurokhmah Ahmad Hidayat, mengatakan penyebutan gubernur utama perlu dikaji lebih lanjut apakah sebutan itu merupakan formulasi terbaik bagi Yogyakarta. Di sisi lain, tambahnya, mengenai penggunaan kearifan lokal DIY pun perlu terus dilestarikan.

Pandangan berbeda disampaikan jubir PPP, Nu’man Abdul Hakim yang memaparkan bahwa gubernur utama atau gubernur yang dipilih DPRD belum mencerminkan keistimewaan DIY. Sementara, jubir Hanura, Akbar Faisal, mengatakan definisi gubernur utama terkesan dibuat-buat. “Tidak ada efektifitasnya dan terkesan dibuat-buat,” kata Akbar.

Satu-satunya dukungan penuh mengenai gubernur utama datang dari fraksi Partai Demokrat. Jubir Partai Demokrat, Djufri, mengatakan fraksinya menyetujui Sri Sultan dan Pakualam bertahta sebagai gubernur utama. “Fraksi partai Demokrat berharap RUUK dapat mengakomodasi DIY secara tegas dan jelas. RUUK DIY sudah tepat seperti di Inggris dan Jepang yang menerapkan monarki konstitusinal,” ujar Djufri.

Sementara, Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah, Dani Anwar mengatakan pemerintah tampak masih ragu-ragu terhadap substansi RUU yang sudah diajukan ke DPR. Hal itu, tambahnya, terlihat bahwa dalam keterangannya pemerintah masih menyebutkan ‘Gubernur dan wakil gubernur utama atau sebutan lainnya yang lebih tepat’.

“Keraguan ini tidak boleh terjadi karena hanya akan menimbulkan persangkaan negative bahwa tidak ada keseriusan atau kajian mendalam tentang hal yang diragukan tersebut dan terkesan pemerintah main-main dengan RUU yang diajukan,” papar Dani.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular