Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Selasa, 4 September 2012

Jaksa Agung Indonesia-Malaysia Bertemu Bicarakan TKI




JAKARTA - Pemerintah Indonesia akan mengajukan pengampunan atas rencana eksekusi terhadap 154 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan WNI yang menjadi terpidana mati oleh pemerintah Malaysia.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto mengatakan, permohonan ampunan atau penundaan ekseskusi mati terhadap 154 TKI itu akan disampaikan pihaknya kepada pemerintah Malaysia dalam pertemuan selama dua hari, di Hotel Horison, Bandung pada Rabu (5/9) dan Kamis (6/9). "Topik utama yang akan dibicarakan mengenai pertukaran data tahanan antara warga Malaysia yang terkena hukum di Indonesia, atau sebaliknya warga negara Indonesia yang terkena hukum di Malaysia," kata Andhi Nirwanto, kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (4/9).

Dijelaskan Andhi, data yang diperoleh dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) bahwa eksekusi mati terhadap WNI di Malaysia ditunda. Kendati demikian Andhi selaku Ketua Delegasi Indonesia akan tetap mengajukan pengampunan itu dengan melakukan pembicaraan khsusus terkait penegakan hukum di masing-masing negara tersebut.

"Tentu, kita optimis dari pertemuan itu ada hasil yang dicapai. Dan, delegasi kita, akan memperjuangkan secara maksimal. Apalagi ada juga warga Malaysia yang dipidana mati di Indonesia," ucapnya.

Dalam pertemuan itu, Pemerintah Malaysia akan diwakili oleh pejabat setingkat jaksa agung muda (JAM) dan beranggotakan sembilan orang. Indonesia diwakili unsur Kemnakertrans, Kemlu, BNPTKI, Bareskrim Mabes Polri dan BNN. Selain itu, materi pembahsan lain yang akan diperbincangkan dalam pertemuan itu, meliputi pencurian ikan (illegal fishinh), perdagangan orang (human trafficking), narkotika, ekstradisi serta MLA (Mutual Legal Assisstance).

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular