Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Rabu, 12 September 2012

Lelaki bercerai, lantas setubuhi adik ipar usia 13 Tahun

SITUBONDO -Kelakuan duda di Situbondo satu ini benar-benar kelewatan. Tak puas setelah bercerai dengan istrinya, Suryadi (27), malah ganti mengincar kemolekan tubuh mantan adik iparnya.

Dengan akal bulus, si duda asal Kecamatan Kendit, itu akhirnya berhasil merenggut paksa mahkota sang adik ipar yang masih berusia 13 tahun. Bukan hanya sekali saja, Suryadi yang ketagihan sempat mengulangi perbuatan bejatnya terhadap santri ponpes di Bondowoso itu hingga 3 kali.

Namun, kepuasan birahi Suryadi menindih gadis ingusan itu tak bertahan lama. Suryadi ditangkap polisi setelah perbuatannya dilaporkan orang tua korban yang tak lain mantan mertuanya ke Mapolres Situbondo.

"Pelaku sudah kita tangkap tadi malam, setelah kami menerima laporan. Pengakuan sementara pelaku katanya mau sama mau. Tapi kami sulit untuk percaya karena korban ternyata mengalami trauma," kata Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Sunarto saat dihubungi Senin (10/9/2012).

Keterangan yang dihimpun, aksi bejat Suryadi terhadap adik iparnya itu terjadi beberapa hari lalu, setelah dia resmi bercerai dengan istrinya. Entah karena dendam akibat perceraian atau memang karena bernafsu, dia ganti melirik adik iparnya. Seketika itu Suryadi menjemput adik iparnya yang sedang berada di ponpes.

Dengan dalih akan dibawa jalan-jalan, Suryadi membujuk adik iparnya agar mau ikut. Tanpa curiga, korban pun menyanggupi ajakan mantan kakak iparnya tersebut. Saat itulah, Suryadi membawa korban ke rumah neneknya di Kecamatan Panarukan, Situbondo. Di tempat itulah korban dipaksa untuk melayani hasrat seksual si duda hingga tiga kali.

Setelah puas, dengan nada mengancam Suryadi konon meminta korban agar tidak menceritakan perbuatannya ke orang lain. Namun, kelakuan bejat itu akhirnya terbongkar, setelah keluarga korban curiga karena anak gadisnya kerap meringis sakit pada kemaluannya. Betapa terkejutnya setelah terus didesak, korban akhirnya mengaku kalau sakitnya itu akibat ulah bejat mantan kakak iparnya.

"Awalnya tidak mau mengaku, tapi setelah terus didesak akhirnya dia mau berterus terang. Makanya kami langsung lapor ke polisi. Kami minta pak polisi memberikan hukuman yang setimpal," ujar Sadin, orang tua korban.

Menurut AKP Sunarto, apapun alasannya perbuatan Suryadi melakukan tindak asusila terhadap anak bawah umur itu tidak dapat dibenarkan. Pelaku terancam dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular