Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Sabtu, 29 Disember 2012

Berfoto telanjang: Kanit Tipikor Dikurung 21 Hari


WAINGAPU - Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sumba Timur, Brigpol Aleksander M Talahitu S.H, divonis 21 hari kurungan di ruangan khusus alias sel.

Dalam sidang disiplin di Mapolres Sumba Timur, Jumat (28/12/2012), Brigpol Aleksander terbukti bersalah melakukan pelanggaran disiplin yakni tindakan pelecehan seksual terhadap Bunga salah satu pelajar di Kota Waingapu, pada Minggu (9/12/2012).

Sidang mulai digelar sekitar pukul 09.00 Wita hingga pukul 12.00 Wita menghadirkan para saksi dan pelaku.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dalam sidang tersebut, menyebutkan, pelaku mendatangi rumah orang tua korban pada Minggu (9/12/2012) sekitar pukul 19.00 Wita.

Saat berada di rumah orang tua korban, pelaku kemudian melakukan tindakan yang dinilai sebagai pelecehan seksual. Pasalnya, saat itu korban disuruh untuk menanggalkan seluruh pakaian agar difoto oleh pelaku di dalam kamar.

Usai mendengar keterangan dari para saksi dan pelaku sendiri, sidang disiplin yang dipimpin Kompol Sebasatian Siku didampingi AKP Surya Wiryawan dan Iptu David Anamehang, memvonis Brigpol Aleksander M Talahitu, SH, terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap Bunga. Perbuatan pelaku dinilai merusak citra dan mencederai institusi kepolisian.

Untuk itu, pelaku dikenakan hukuman penundaan kenaikan pangkat selama satu periode. Selain itu ditempatkan di sel khusus selama 21 hari dan penundaan mengikuti pendidikan selama satu tahun. Hasil keputusan sidang disiplin tersebut diterima dan pelaku sendiri menyatakan siap untuk menjalaninya.

Sementara pihak keluarga korban, Abraham Djoh usai mengikuti sidang bersama Bunga, kepada wartawan, mengatakan, menerima hasil keputusan sidang disiplin tersebut. Selain itu, pihak keluarga sendiri sudah memaafkan perbuatan pelaku.

"Kita terima hasil keputusan sidang disiplin karena memang sebelumnya kita sudah berdamai," tandasnya.

Kapolres Sumba Timur, I Made Darmadi Giri, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (28/12/2012) mengatakan, upaya penegakan hukum harus dijalankan secara professional.

"Kita kan professional saja, kalau memang dia sudah ditindak sesuai dengan sidang disiplin yang ada, memang sesuai dengan aturannya tetap akan ditindak," katanya.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular