Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Khamis, 11 Mac 2010

Manohara Tak Hirau Tuntutan RM6 juta ???


Jakarta : -- Mahkamah Tinggi Perdata Kuala Lumpur mengeluarkan putusan yang menyebutkan kalau Manohara harus membayar denda sebesar 6 juta Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 16,5 miliar. Mendengar tuntutan itu, Manohara tak ambil pusing.

"Kita tak akan pikirkan itu. Itu kan hukumannya cuma berlaku di sana (Malaysia-red), di Indonesia mana bisa," ujar Farhat Abbas, pengacara Manohara, ketika dihubungi detikhot lewat sambungan telepon, Kamis (11/3/2010).

Farhat heran dengan pengadilan di Malaysia yang membela seorang suami yang yang pernah menganiaya istrinya. Farhat malah menyatakan kalau Tengku Fakhry lah yang harusnya membayar ganti rugi terhadap Manohara.

"Seharusnya ia yang membayar, bukan kita," imbuhnya.

Soal Manohara yang tidak datang atau mengutus kuasa hukumnya untuk datang ke pengadilan, Farhat menuturkan kalau hal itu adalah sesuatu yang percuma. Sistem hukum di Malaysia dinilai Farhat tidak obyektif.

"Pasti tetap kalah kalau kita juga ke sana, buktinya aja Tengku Fakhry dimenangkan," jelasnya.

Pada 5 November 2009, Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur memvonis Manohara harus membayar tuntutan ganti rugi sebesar 105 juta Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 291 miliar lebih. Manohara dinilai terbukti melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.

Lalu pada 14 Desember 2009 Mahkamah Syariah menyatakan kalau Manohara harus kembali ke suaminya dan juga membayar uang yang pernah diperolehnya dari Fakhry sebesar 1,2 juta Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 3,3 miliar.

Untuk putusan Mahkamah Tinggi Perdata Kuala Lumpur, Manohara dan ibunya, Daisy Fajarina dinyatakan terbukti menyebar fitnah soal kekerasan rumah tangga, seperti yang dilansir kantor berita Bernama, Kamis (11/3/2010).

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular