
Jumat, 19 Maret 2010 | 13:25 WIB
BOGOR, TRIBUNPEKANBARU.com -- Vokalis band Ungu, Sigit Purnomo Syamsuddin Said alias Pasha, yang didakwa melakukan tindak kekerasan terhadap mantan istrinya, Okky Agustina Sofyan, akhirnya divonis dengan hukuman 10 bulan penjara. Namun, hukuman tersebut boleh tidak dilaksanakan dengan alasan tertentu.
"Mengingat pasal 351 KUHP, Majelis Hakim mengadili dan menyatakan terdakwa Pasha bersalah dengan vonis penjara 10 bulan," demikian hakim Wedhayati, SH, membacakan vonis di Pengadilan Negeri Bogor (Jawa Barat), Jumat ini (19/3/2010).
Namun, vonis hukuman penjara 10 bulan tersebut bisa tidak dijalani oleh Pasha, karena pedendang lagu "Hatiku Hampa" ini juga mendapat hukuman percobaan selama 12 bulan. "Menetapkan tidak usah dijalani, kecuali bila ada keputusan lain dari Majelis Hakim untuk pemeriksaan hukum," terang Wedhayati.
Tapi, terang Wedhayati lagi, kalau Pasha melakukan tindak pidana lagi selama masa percobaan, Pasha bisa langsung dipenjarakan. "Ini merupakan pengalaman hidup untuk tidak diulangi. Saudara harus berhati-hati dalam satu tahun. Kalau tidak hati-hati, yang 10 bulan itu masuk (dipenjarakan)," ujar Wedhayati.
Sementara itu, ada hal-hal yang meringankan vonis Pasha. "Terdakwa pernah dihukum, bersikap baik, dan bekerja n,sama selama persidangan, punya tanggung jawab, dan antara saksi korban Okky Agustina Sofyan dengan terdakwa Pasha sudah saling memaafkan," tutup hakim anggota Djoni Witanto, SH.
