
SOREANG:--- Aparat Kec. Cangkuang melakukan nikah massal sebanyak 112 pasangan, Kamis (17/2) di halaman kantor kecamatan. Pasangan termuda berusia 20 tahun dan tertua 56 tahun.
"Rata-rata peserta nikah massal dikarenakan kesulitan ekonomi sehingga nikah secara agama tanpa dilengkapi dengan buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA)," kata Camat Cangkuang, Ajat Sudrajat, di sela-sela nikah massal yang dihadiri anggota DPRD Kab. Bandung Hj. Etty Hilman.
Dari 112 pasang sebanyak 33 pasang berasal dari Desa Ciluncat, sedangkan desa-desa lainnya mengirimkan antara 10-12 pasangan. "Sebelum nikah massal Kec. Cangkuang juga mengadakan khitan massal yang disponsori para tukang ojek dan perusahaan," katanya.
Nikah massal dipimpin Ketua KUA Cangkuang H. Ahmad Sobarna dibantu enam orang Pejabat Pembantu Perncatat Nikah (P3N).
