
JAKARTA:-- Sejumlah mobil dan sepeda motor dibakar massa di tempat parkir gereja Pantekosta Temanggung pada kerusuhan sidang vonis kasus penistaan agama dengan terdakwa Richmond Bawengan di Temanggung, Jateng, Selasa (8/2).
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengecam tindakan anarkis yang dilakukan sekelompok orang yang merusak fasilitas peribadatan dan fasilitas lain di Temanggung, Selasa. Menko Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto kepada Antara di Jakarta, Selasa mengatakan, Presiden juga menginstruksikan Polda Jateng segera mencari pelaku tindakan anarkis tersebut.
"Presiden juga menginstruksikan pelaku anarkis segera diproses secara hukum," katanya. Selain itu, Presiden menginstruksikan aparat Pemda dan aparat keamanan di daerah agar meningkatkan deteksi, dan tindakan pencegahan dini serta menindak tegas setiap tindakan anarkis apa pun alasan yang melatarbelakanginya.
Djoko menegaskan, Pemerintah tidak mentolerir segala bentuk kekerasan oleh siapa pun kepada siapa pun sesama warga negara Indonesia, apa pun alasannya. "Jadi peristiwa itu harus diusut tuntas dan ditindak tegas pelakunya," katanya.
Aksi perusakan terjadi menyusul kerusuhan dalam persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Antonius Richmond Bawengan di Pengadilan Negeri Temanggung, Selasa. Gereja Bethel Indonesia yang berjarak sekitar dua kilometer dari PN Temanggung mengalami kerusakan akibat ulah sekelompok massa.
Sebuah bangunan sekolah taman kanak-kanak yang berada di lingkungan gereja terbakar pada sejumlah bagian. Termasuk enam unit motor hangus terbakar akibat insiden tersebut. Sementara itu, Gereja Katolik Santo Petrus dan Paulus juga sempat dirusak massa. Bagian depan gereja rusak dilempari batu.
Aksi kerusuhan tersebut diduga dipicu setelah jaksa penuntut umum membacakan tuntutan lima tahun untuk terdakwa Antonius, pada sidang penistaan agama. Atas dakwaan itu, massa langsung menyerbu terdakwa dan meja sidang.
Segera setelah itu, majelis hakim langsung diamankan dan dilarikan ke luar ruang sidang. Massa di luar mengamuk, memecahkan kaca-kaca jendela dan membakar kendaraan yang ada di sekitar gedung pengadilan. Kasus yang menjerat warga asal Manado ini terjadi pada 3 Oktober 2010. Ketika itu Bawengan, yang menggunakan KTP Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menginap di tempat saudaranya di Dusun Kenalan, Desa/Kecamatan Kranggan, Temanggung.