
JAKARTA:--— Sidang terdakwa Abu Bakar Ba'asyir, pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Solo, Jawa Tengah, terkait terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan disidangkan oleh lima hakim. Majelis hakim akan dipimpin oleh Herry Swantoro, Ketua PN Jaksel.
"Hakim anggotanya Sudarwin, Herry Dwiyantara, Aksir, dan Aminal Umam. Susunan hakim lima orang itu sudah lumrah," ucap Ida Bagus, humas PN Jaksel, Selasa (8/2/2011).
Ida mengatakan, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum akan digelar Kamis (10/2/2011). Sidang tetap akan digelar di PN Jaksel lantaran di lokasi lain tidak ingin dijadikan ruang sidang. Rencananya, sidang akan digelar di ruang sidang utama.
Dikatakan Ida, pihaknya dan kejaksaan sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, khususnya Tim Densus 88 Anti Teror dan Koramil, terkait pengamanan selama persidangan. "Kalau pengamanan di dalam, kita hanya punya satpam," katanya.
