Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Sabtu, 23 Julai 2011

Hamili Siswi SMU, Warga Malang Dilaporkan ke Polisi






MALANG - Jalinan cinta MT berbuah petaka, pemuda berusia 20 tahun ini harus mendekam di sel tahanan, setelah diduga menghamili sebut saja Intan (15), seorang siswi sekolah menengah umum.

Kasus dugaan asusila ini tengah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang.

Kisah cinta MT berawal dari ulah isengnya mengirim pesan singkat secara acak, sms bernada berisi permintaan kenal itu diterima Intan di ponselnya. Tanpa ada rasa curiga dan hanya beranggapan menambah teman Intan membalas pesan singkat warga Desa Purwodadi, Kecamatan Singosari itu.

Keduanya kemudian seringkali berkomunikasi melalui telpon seluler, itu terjadi empat bulan lalu. Hingga akhirnya mereka memutuskan bertemu secara nyata di rumah korban di Desa Kalianyar Kecamatan Lawang Kabupaten Malang.

Mendapat sambutan hangat dari korban, MT berbalik membalas dengan mengajak siswi kelas XI itu berkeliling mengendarai motor. Puas berkendara, pemuda masih melajang ini mengajak korban mampir di lapangan bola Desa Tumapel Kecamatan Singosari.

Suasana gelap di malam itu menjadikan niat buruk dalam pikiran MT muncul.
Usaha membujuk rayu korban gencar dilakukan, secara perlahan MT mencumbui korban kala itu belum memberikan penolakan.

Aksi MT berlanjut hingga menyetubuhi gadis belia itu, dalam posisi berdiri di pinggiran lapangan bola itu. Selang beberapa lama, MT telah puas melampiaskan nafsu birahinya itu mengajak korban kembali pulang.

Perbuatan itu rupanya membuat MT ketagihan dan sepekan kemudian balik mengajak korban bersetubuh. Kali ini dilakukan pelaku di sebuah ladang di Desa Purwoasri, kecamatan setempat. Ulah bejatnya kembali diulang dua pekan setelahnya di tempat yang sama.

Nampaknya perbuatan MT menanam benih pada janin Intan, gadis ini kemudian mengadu jika tengah berbadan dua, tapi curhat Intan ini tak mendapat tanggapan dari Triadi, melihat gelagat itu korban menceritakan semua kejadian dialaminya kepada keluarga.

"Kasus ini dilaporkan oleh keluarga dan pelaku kemudian diamankan di rumahnya kemarin," kata Kasubag Humas Polres Malang AKP Ghaib Djumargo kepada wartawan di mapolres Jalan Ahmad Yani, Sabtu (23/7/2011).

Atas perbuatannya, lanjut dia, pelaku dijerat Pasal 81 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular