Nuffnang Ads

SAJIAN KAMI

BERITA-BERITA KASUS JENAYAH SEKSUAL DAN BERITA-BERITA SEMASA..

Jumaat, 8 Februari 2013

Sudah Setubuhi Pacar tapi Menolak Menikahi

KUALA TUNGKAL - Eko Saputra (26) tak berkutik ketika ditangkap polisi di rumahnya.

Warga Jalan Agus Ngenot RT 24, Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi, ditangkap pada Sabtu (2/2/2013) karena diduga berbuat cabul terhadap pacarnya, HP (16).

Kasubag Humas Polres Tanjab Barat AKP Hotmaida S mengatakan, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai sales sepeda motor, melakukan aksi bejatnya di Jalan Parit Lapis, Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir pada 30 Januari 2012 sekitar pukul 21.00 WIB.

"Saat itu, tersangka mengajak korban jalan-jalan, yang dijemputnya di depan Lorong Peternakan. Tersangka mengarahkan sepeda motor ke arah Parit Lapis," ungkap Hotmaida, Senin (4/2/2013).

Tersangka, lanjutnya, memakirkan kendaraan di tempat sepi, dan memaksa korban melakukan hubungan intim, tapi korban menolak. Saat tersangka menjalankan aksinya, warga sekitar TKP datang menggerebeknya.

Setelah diamankan warga, papar Hotmaida, tersangka dan korban dibawa ke rumah warga, dengan memanggil pihak kedua keluarga, dan berjanji untuk menikahkan keduanya.

Hanya, hingga saat ini Eko tidak memenuhi janjinya kepada keluarga korban. Sehingga, ia dilaporkan pada Jumat (1/2/2013) lalu oleh Mastaniah (51), orangtua korban.

Berdasarkan laporan keluarga korban, aparat Polres Tanjab Barat kemudian menindaklanjutinya. Sedangkan paman korban menjelaskan, tersangka dan korban sudah berpacaran hampir dua tahun.

Eko dijerat pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman paling lama 15 tahun, dan paling singkat tiga tahun penjara.

PENCARIAN DIBLOG INI

Arkib Blog

Anda juga perlu baca

Related Posts with Thumbnails

Pengikut

Test for your internet speed

Ads

Catatan Popular