
Pihak Tara Pradibta Laksmi dan Sumidah, dua perempuan yang diduga menjadi korban Anand Krishna, siap menghadapi jika pihak Anand melaporkan mereka ke polisi dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan, pencemaran nama baik dan fitnah.
"Silakan saja itu hak mereka. Kita buktikan saja nanti," ucap koordinator tim kuasa hukum korban, Agung Mattauch, kepada Kompas.com melalui telepon, Selasa ( 15/3/2010 ).
Agung menjelaskan, saat ini telah bergabung sebanyak 42 orang ke dalam posko korban Anand Krishna. 42 orang itu adalah mantan pengikut Anand yang diduga mengalami pelecehan seksual maupun eksploitasi. Mereka siap membantu Tara dan Sumidah untuk menghadapi.
"Pihak Anand selalu mengatakan tidak terbukti melakukan pelecehan seksual, itu versi dia. Pemanggilan pemeriksaan Anand oleh penyidik itu membantah tidak ada dugaan pelecehan seksual. Polisi bekerja sudah sesuai jalur yang tepat," jelas dia.
Seperti diberitakan, pihak Anand berencana akan melaporkan Tara dan Sumidah terkait laporan keduanya ke Polda Metro Jaya. Anand tidak terima dengan berbagai pernyataan keduanya kepada penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro.
Saat pemeriksaan sebagai saksi kemarin, Anand dicecar sekitar 70 pertanyaan oleh penyidik, di antaranya mengklarifikasi mengenai keterangan para saksi.
